CPNS 2023

SEGERA CEK, 23 Formasi Instansi Pemerintah yang Resmi Umumkan Seleksi CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB (kolase Tribungayo.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) akan segera berlangsung pada 20 September 2023, esok hari.

Total akan ada sekitar 572.299 lowongan akan dibuka di berbagai instansi pemerintah pusat juga daerah.

Jumlah tersebut nantinya akan terbagi lagi masing-masing dialokasikan 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.396 formasi untuk PPPK.

Baca juga: 23 Link Formasi CPNS Instansi Kementerian dan Lembaga Negara yang Buka Seleksi CASN 2023

Dikutip dari berbagai sumber, CASN 2023 ini diikuti oleh 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kabupaten/kota.

Meski demikian, dari 75 kementerian dan lembaga baru beberapa yang mengumumkan formasi yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: 23 Link Formasi CPNS Instansi Kementerian dan Lembaga Negara yang Buka Seleksi CASN 2023

Berikut ini beberapa instansi pemerintah juga lembaga negara yang telah resmi mengumumkan jumlah formasi CPNS tahun ini, yang dikutip dari berbagai sumber.

23 Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah yang Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023

  • Kementerian Agama
    • CPNS : 68 
    • PPPK : 4.057
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    • CPNS : 214
    • PPPK : -
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
    • CPNS : 1.015
    • PPPK : 1.563
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    • CPNS : 4
    • PPPK : 240
  • Mahkamah Agung
    • CPNS : 4
    • PPPK : 240
  • Kejaksaan RI
    • CPNS : 1.669
    • PPPK : -
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    • CPNS : 500
    • PPPK : -
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
    • CPNS : 1.000
    • PPPK : -
  • Badan Pusat Statistika
    • CPNS : -
    • PPPK : 347
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    • CPNS : -
    • PPPK : 149
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
    • CPNS : -
    • PPPK : 11
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
    • CPNS : -
    • PPPK : 7
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
    • CPNS : -
    • PPPK : 126
  • Kementerian Perhubungan
    • CPNS : -
    • PPPK : 803
  • Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM)
    • CPNS : -
    • PPPK : 34
  • POLRI
    • CPNS : -
    • PPPK : 350
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    • CPNS : -
    • PPPK : 63
  • Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP)
    • CPNS : -
    • PPPK : 31
  • Kementerian Kesehatan
    • CPNS : -
    • PPPK : 30
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
    • CPNS : -
    • PPPK : 101
  • Kementerian Dalam Negeri
    • CPNS : 20
    • PPPK : -
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
    • CPNS : -
    • PPPK : 1.286
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    • CPNS : 50
    • PPPK : -

Baca juga: 572.496 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Seleksi CASN Jadi 20 September

Selain itu, para peserta diharapkan harus memperbaharui segala informasi yang berkaitan dengan perekrutan nasional tersebut.

Untuk anda yang ingin mendaftar di lingkup pemerintah berikut, TribunPriangan.com telah menyediakan berbagai link resmi yang bisa jadi referesi penentu formasi CPNS dan PPPK pusat, yang dikutip dari berbagai sumber.

Link Resmi Instansi Lembaga Negara dan Pemerintah yang Buka Lowongan CASN 2023

Baca juga: Ini Dia Link Resmi Pendaftaran, Tips Lancar Login Serta Cara Daftar Akun CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, Terpantau Portal sscasn.bkn.go.id, pada 17 September 2023 pukul 00.00 WIB, telah resmi dibuka dan dapat diakses peserta.

Untuk itu para calon pendaftar diminta untuk menyiapkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran yang disyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, segera simak informsi lengkap CPNS 2023 berikut ini:

Baca juga: Ayo Cek Ulang Lagi, Berikut Persyaratan Pendaftaran Serta Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca juga: TERNYATA Segini Bocoran Gaji CPNS Formasi Tenaga Teknis Pendidikan D3/S1 Semua Jurusan

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

* Fotokopi ijazah terakhir
* Fotokopi transkrip nilai
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akta kelahiran
* Pas foto berlatar belakang merah
* Surat pernyataan penempatan di mana pun
* CV (Curriculum Vitae)

Untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Link Daftar CPNS 2023

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan diadakan secara online seperti tahun-tahun sebelumnya. detikers dapat melakukan pendaftaran pada link ini https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Diundur, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Baca juga: 572.496 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Seleksi CASN Jadi 20 September

Semetara itu, Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka pada 17 September 2023 pukul 00.00 WIB. Portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses untuk mendaftar.

Rencananya tahun ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 543.593 PPPK 2023 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News