CPNS 2023

SEGERA CEK, 23 Formasi Instansi Pemerintah yang Resmi Umumkan Seleksi CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB (kolase Tribungayo.com)

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca juga: TERNYATA Segini Bocoran Gaji CPNS Formasi Tenaga Teknis Pendidikan D3/S1 Semua Jurusan

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

* Fotokopi ijazah terakhir
* Fotokopi transkrip nilai
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Akta kelahiran
* Pas foto berlatar belakang merah
* Surat pernyataan penempatan di mana pun
* CV (Curriculum Vitae)

Untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Halaman
123