Sedangkan golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).
Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini
Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Artinya, besaran gaji PNS lulusan S1 merujuk pada golongan III.
Selanjutnya, golongan III terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D.
Segini rincian gaji untuk masing-masing golongan III.
- Golongan III A: Rp2,57 juta - Rp4,23 juta
- Golongan III B: Rp2,68 juta - Rp4,41 juta
- Golongan III C: Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
- Golongan III D: Rp2,92 juta - Rp4,79 juta
Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini
Jika ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan, berikut besaran gajinya setelah ada kenaikan dengan perhitungan kasar.
- Golongan III A: Rp2,78 juta - Rp4,57 juta
- Golongan III B: Rp2,9 juta - Rp4,76 juta
- Golongan III C: Rp3,02 juta - Rp4,97 juta
- Golongan III D: Rp3,15 juta - Rp5,18 juta
Perhitungan tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang berhak didapat PNS selama masa tugasnya.
Beberapa jenis tunjangan PNS, yaitu uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan suami istri, tunjangan anak, dan lainnya.
Selain itu, besaran tunjangan PNS di masing-masing kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah sejatinya berbeda-beda.
Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini
Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.
Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Dalam seleksi nasional yang diselenggarakan secara serempak serempak dengan cara online tersebut, akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Baca juga: BKN akan Lakukan Hal Ini Jika Terindikasi Curang dalam Serangkaian Tes CPNS 2023!
Jadwal seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: TERNYATA Tes CPNS 2023 Juga Berlakukan Rangkaian Tes Fisik, Segera Simak Ini Daftar Instansinya