Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertanggung jawab atas wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan, penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, dan di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuannya supaya urusan pemerintah di daerah itu bisa berjalan efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perekayasa
Perekayasa adalah PNS yang bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan, serta teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.
Selain itu, seorang perekayasa juga harus mampu mengembangkan suatu sistem teknologi dan infrastruktur agar sesuai dengan programnya.
9. Pemeriksa
Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan pengecekan terhadap suatu dokumen atau barang.
Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.
Keaslian dokumen atau barang tersebut harus dilaporkan dengan baik dan benar sesuai prosedur.
Tim pemeriksa juga harus memberikan saran dan rekomendasi atas penyimpanan dan perawatan dokumen serta barang-barang.
10. Peneliti
Peneliti dalam ruang lingkup PNS adalah seseorang atau tim yang bertanggung jawab melakukan riset atau penelitian suatu masalah.
Penelitian ini seringkali dibutuhkan untuk pencarian fakta baru atau data terkini dalam bidang teknologi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.