Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:
- 296.084 PPPK guru
- 154.724 PPPK tenaga kesehatan
- 42.826 PPPK teknis.
Baca juga: Persiapan Tes CPNS 2023, Simak Kisi-kisi Soal SKD Lengkap dengan Kunci Jawaban
Info tambahan, sebanyak 80 persen formasi nantinya untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen lainnya khusus untuk pelamar umum.
Terkait jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat melalui Instagram @cpnsIndonesia.id.
Akan tetapi jadwal tersebut masih berupa usulan dari BKN, sehingga belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Simak beirta update TribunPriangan.com lainnya di : Google News