TRIBUNPRIANGAN.COM - Presideng Joko Widodo dijadwalkan akan berpidato mengenai RUU APBN 2024 soal menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Nota Keuangan di Gedung DPR siang ini, Rabu (16/8/2023).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi.
"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.
Isa juga mengajak seluruh pihak untuk menyimak secara sakasama pidato yang akan diumumkan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Saya mengajak mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS," ujar Isa, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (9/8/2023) lalu.
Baca juga: Beberapa Detik Lagi, Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Jokowi, Segera Cek di Sini
Merujuk pada pengumuman yang diselenggarakan pada 2021 yang lalu, RAPBN ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB usai memberikan kata pengantar terkait menjelang HUT RI pada pukul 09.00 WIB.
Nantinya jika kenaikan gaji PNS telah terealisasi, akan memberikan kebahagiaan bagi mereka dan kehidupan mereka tentunya semakin sejahtera.
Masyarakat dapat langsung mengikuti siaran langsung penyampaian RAPBN 2024 dan pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube DPR RI Official.
Ini link live streaming pengumuman kenaikan gaji PNS https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial
Diketahui, besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan sejak saat itu telah terhitung kurang lebih 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal alias tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.
Adapun nominal upah dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
Perkiraan Nominal Gaji
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)