TRIBUNPRIANGAN.COM - Komponen gaji merupakan hal utama yang menjadi perhatian seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanah Air, sebab hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup sang PNS.
Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara.
Pemberian itu merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.
Wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian yang menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.
Dalam sistem ini, gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain apresiasi kinerja ASN, alasan mendasar pemerintah menaikkan gaji PNS ini adalah karena gaji PNS belum naik setelah empat tahun lalu.
Sebab anggaran yang semula diperuntukkan untuk kenaikan gaji para ASN, teralihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia.
Baca juga: Detik-detik Full Senyum, Gaji PNS Naik dan Siap Terima Tunjangan Beserta Jatah Makan Rp900 Ribu?
Adapun skema kenaikan gaji PNS yang menggunakan skema single salary akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang mengalami perombakan dalam sistem ini, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut, gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Baca juga: Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?
Berikut sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini:
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Dari tabel di atas apabila dihitung dari golongan tertinggi, maka PNS dengan pangkat tertinggi akan menerima gaji mencapai Rp39 juta.
Dengan catatan, usulan DPR ini dikabulkan oleh Jokowi.
Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Gaji PNS Naik pada 16 Agustus 2023, Kapan Gaji PNS Terakhir Naik?
Lantas apakah kenaikan gaji hingga Rp39 juta tersebut juga berlaku untuk PNS guru ?
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023
Berdasarkan keterangannya, besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.
Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dibeberkan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Anggota DPR Minta Kenaikan Gaji ASN dan PNS hingga 7 Persen
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji ASN akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
- Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
- Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
- Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
- Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
- Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
- Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
- Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Baca juga: PNS FULL Senyum, Tinggal 9 hari Lagi Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Jokowi, Cek di Sini
- Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
- Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
- Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
- Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
- Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
- Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
- Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
- Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
- Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Menkeu Tambah Upah Kurang Dari Sejuta Diluar Gapok, Segini Kisarannya
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan, maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Tunjangan-tunjangan itu antara lain tunjangan umum, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 untuk Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan Rp 175.000 untuk Golongan I.
Lalu tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp 35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Baca juga: Siap-Siap, Tinggal 9 hari Lagi Kenaikan Gaji PNS Akan Segera Diumumkan Oleh Presiden Jokowi
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp 5.500.000 untuk IA, Rp 4.375.000 untuk IB, RP 3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp 1.260.000 untuk IIIA, Rp 980.000 untuk IIB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 490.000 untuk IVB, dan Rp 360.000 untuk VA.
Kemudian yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp 5000.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News