Gaji PNS Naik

Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji pns naik 661 persen

TRIBUNPRIANGAN.COM - Komponen gaji merupakan hal utama yang menjadi perhatian seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanah Air, sebab hal tersebut menyangkut kesejahteraan hidup sang PNS.

Kenaikan gaji PNS tahun ini diberikan Presiden Jokowi sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara.

Pemberian itu merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya soal kesejahteraan ASN.

Wacananya kenaikan gaji PNS ini akan diterapkan dengan adanya perubahan sistem penggajian yang menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.

Dalam sistem ini, gaji PNS akan diberikan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain apresiasi kinerja ASN, alasan  mendasar pemerintah menaikkan gaji PNS ini adalah karena gaji PNS belum naik setelah empat tahun lalu.

Sebab anggaran yang semula diperuntukkan untuk kenaikan gaji para ASN, teralihkan untuk penuntasan wabah Covid-19 yang menyerang Indonesia.

Baca juga: Detik-detik Full Senyum, Gaji PNS Naik dan Siap Terima Tunjangan Beserta Jatah Makan Rp900 Ribu?

Adapun skema kenaikan gaji PNS yang menggunakan skema single salary akan terealisasikan pada tahun 2024.

Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Selain komponen gaji yang mengalami perombakan dalam sistem ini, nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Terkait adanya wacana sistem penggajian baru tersebut, gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca juga: Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Berikut sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini: 

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

Halaman
1234