Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: BREAKING NEWS- Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketua Umum PKN ke Anas Urbaningrum
Anas pun kembali mencari keadilan dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA memutuskan hukuman penjara Anas dikurangi menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5.261.070 serta hak politiknya dicabut.