TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara praktis, cukup dengan mengunjungi layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling di Polresta Bandung untuk wilayah Kabupaten Bandung diselenggarakan Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM.
Baca juga: Bek Kidal Persib Bandung Bertekad Perbaiki Performa Kontra Arema FC, Ingin Raih 3 Poin Pertama
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Baca juga: Pemain Anyar Persib Bandung Ini Besar Kemungkinan Absen Kontra Arema FC, Cedera Serius?
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Polresta Bandung pada hari ini, Kamis, 6 Juli 2023, berlokasi di Taman Kota Baleendah dan Bank HIK Cileunyi.
Layanan SIM keliling Polresta Bandung pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polresta Bandung ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polresta Bandung pada hari ini, Kamis, 6 Juli 2023. (*)