SIM Keliling di Tasikmalaya

SEGERA CATAT, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Hari Ini, Selasa 13 Juni 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi antre di mobil SIM Keliling

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Selasa (13/6/2023).

Perlu diketahui, jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga: UPDATE BMKG Prakirakan Cuaca Hujan Ringan Mulai Malam Nanti di Kabupaten Tasikmalaya

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, terdapat di samping bengkel motor Komara, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca di Ciamis Hari Ini, Selasa 13 Juni 2023, Didominasi Berawan

Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.

Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.

Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/6/2023) lalu.

Baca juga: UPDATE BMKG Prakirakan Cuaca Hujan Ringan Mulai Malam Nanti di Kabupaten Tasikmalaya

Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi kepada TribunPriangan.com

Baca juga: UPDATE BMKG Prakirakan Cuaca Hujan Ringan Mulai Malam Nanti di Kabupaten Tasikmalaya

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. 

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca di Ciamis Hari Ini, Selasa 13 Juni 2023, Didominasi Berawan

“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)