TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN GARUT - Polisi menyediakan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di wilayah hukum Polres Garut, yakni Kabupaten Garut.
Layanan SIM keliling Polres Garut digelar setiap Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM.
Baca juga: Kembangkan Potensi Perempuan, Ibu-ibu di Garut Diberikan Pelatihan Membuat Bakso Aci
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjang SIM
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C. Sementara biaya untuk perpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Bupati Minta Identitas Korban Oknum Guru Ngaji di Garut Diharasiakan dan Tidak Jadi Sasaran Bullying
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut selama satu Minggu ini 5-10 Juni 2023, antara lain:
- Senin, 5 Juni 2023, berlokasi di Alfamart Banyuresmi
- Selasa, 6 Juni 2023, berlokasi di Yomart Pameungpeuk
- Rabu, 7 Juni 2023, berlokasi di Alfamart Cibatu
- Kamis, 8 Juni 2023, berlokasi di Yomart Cikajang
- Jumat, 9 Juni 2023, berlokasi di Pasar Malangbong
- Sabtu, 10 Juni 2023, berlokasi di Indomart Cibereum
- Minggu, 11 Juni 2023, berlokasi di Iqro Leles
Layanan SIM keliling Polres Garut pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Minggu pada 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Hanya Satu Desa Ini di Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut yang Terdampak Tol Getaci, Simak Infonya
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut untuk Minggu ini, 5-10 Juni 2023. (*)