Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tarif baru Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) bakal segera diberlakukan.
Jasa Marga sebelumnya sempat mempostingnya melalui laman sosial media resminya @jasamargametropolitan, tetapi, belum diketahui pasti waktu penyesuaiannya tersebut.
Pihak Jasa Marga dalam unggahannya itu menuliskan bahwa penyesuaian tarif tersebut merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen, dan telah diatur dalam keputusan Menteri PUPR nomor 496/KPTS/M/2023 dan nomor 533/KPTS/M/2023.
Baca juga: Mega Proyek Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Gusur 5 Desa di Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang
Baca juga: 7 Ruas dan Panjang Lintasan yang Bakal Trabas Mega Proyek Jalan Tol Surabaya-Banyuwangi
Kenaikan tarif tol Cipularang secara persentase sebesar 5,8 persen, sedangkan tol Padalarang-Cileunyi sebesar 5 persen.
Tetapi, yang jelas pihak Jasamarga sampai detik ini masih mempersiapkan kenaikannya tersebut.
Berikut Besaran Kenaikan Tarif Tol Berdasarkan Jarak
Ruas jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang):
1. SS Dawuan-SS Padalarang:
- Golongan I: Rp 45 ribu
- Golongan II: Rp 76 ribu
- Golongan III: Rp 76 ribu
- Golongan IV: Rp 110 ribu
- Golongan V: Rp 110 ribu
Ruas jalan Tol Padalarang-Cileunyi:
1. SS Padalarang-Cikamuning
- Golongan I: Rp 4 ribu
- Golongan II: Rp 7 ribu
- Golongan III: Rp 7 ribu
- Golongan IV: Rp 10 ribu
- Golongan V: Rp 10 ribu
2. SS Padalarang-Cileunyi
- Golongan I: Rp 10.500
- Golongan II: Rp 18 ribu
- Golongan III: Rp 18 ribu
- Golongan IV: Rp 24.500
- Golongan V: Rp 24.500
Baca juga: Termasuk Desa Prembun, 6 Desa di Kecamatan Tambak Banyumas Terdampak Tol Cilacap-Jogja