Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Anggaran Buruh di Kota Banjar Tak Terserap Maksimal, Benarkah Raperda Tak Kunjung Ditetapkan Pemda?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.(MAULANA MAHARDHIKA)

Sebagai mana tertuang dalam pasal 3 dan 4 yang berbunyi : "Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan," (Pasal 3 ayat 1).

"Penyusunan perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja," (Pasal 4 ayat 1).

"Dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang", (Pasal 4 ayat 2).

Namun hal tersebut rupanya masih belum ada kepastian lanjutan dari Pemda setempat untuk mengupayakan hak buruh.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News