Sebagai mana tertuang dalam pasal 3 dan 4 yang berbunyi : "Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan," (Pasal 3 ayat 1).
"Penyusunan perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja," (Pasal 4 ayat 1).
"Dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang", (Pasal 4 ayat 2).
Namun hal tersebut rupanya masih belum ada kepastian lanjutan dari Pemda setempat untuk mengupayakan hak buruh.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News