TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barut, selama satu pekan ke depan, 22-27 Mei 2023.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Cimahi digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Cimahi, alangkah baiknya mengetahui syarat memperpanjang SIM.
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjang SIM
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C. Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Cimahi pada Minggu ini antara lain:
- Senin, 22 Mei 2023, berlokasi di Cimahi Mall, Kota Cimahi
- Selasa, 23 Mei 2023, berlokasi di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat
- Rabu, 24 Mei 2023, berlokasi di Cimahi Mall, Kota Cimahi
- Kamis, 25 Mei 2023, berlokasi di Cimahi Mall, Kota Cimahi
- Jumat, 26 Mei 2023, berlokasi di Kota Baru eks Giant, Kabupaten Bandung Barat
- Sabtu, 27 Mei 2023, berlokasi di Cimahi Mall, Kota Cimahi
Pelayanan SIM keliling Polres Cimahi pada Senin-Kamis dibuka pukul 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan pada Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Cimahi sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Cimahi selama Minggu ini, 22-27 Mei 2023. (*)