TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, menyatakan tengah mengusut tuntas kasus intimidasi yang di alami seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani pada postingannya, Ahad, 7 Mei 2023 lalu.
Pemkab Pangandaran mengatakan tengah mengusut kasus yang muncul setelah adanya laporan Husein terkait pungutan saat masa pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.
Sebelumnya Husein mengungkapkan ceritanya soal kejadian itu lewat video yang diunggah di media sosialnya.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengaku sudah mengetahui kabar yang ramai di media sosial itu.
Menurut Suheryana, Pemkab Pangandaran akan mengusutnya.
Baca juga: Husein Guru Muda di Pangandaran yang Mengundurkan Diri dari PNS, Respons Bupati dan Kepala BKSDM
“Kami harus mencari kebenarannya. Ini kan masalah ada yang mengadu dan ada yang diadukan. Itu harus dicari kebenarannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suheryana, Selasa (9/5/2023).
Suheryana mengatakan, persoalan itu akan diusut tim dari Inspektorat Pangandaran.
“Pemkab Pangandaran punya Inspektorat. Bupati telah meminta aparatur pengawas itu melakukan fungsinya, untuk menelusuri kebenaran pengaduan itu,” ujar dia.
Menurut Suheryana, tim dari Inspektorat masih harus mengumpulkan data dan fakta terkait persoalan itu.
Setelah data dan fakta dikumpulkan, kata dia, bupati akan mengambil keputusan akhir terkait tindakan yang dilakukan pemkab.
Suheryana menilai, saat ini ada kemungkinan apa yang dilaporkan Husein itu benar, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan instansi yang dilaporkan yang benar.
“Jadi, masih terbuka kemungkinan. Kita tak bisa men-judge mana salah, mana benar. Kita akan telusuri. Karena, jangan sampai ada sanksi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak adil,” kata Suheryana.
Baca juga: Bupati Pangandaran Undang Husein Datang ke Kantor usai Viral Undur Diri dari PNS karena Pungli
Lewat akun media sosialnya, Husein mengaku diminta biaya transportasi untuk mengikuti latsar CPNS pada 2021 yang digelar di Bandung.
Ia berpikiran soal transportasi itu seharusnya ditanggung oleh negara, dan mengaku naik motor dari Pangandaran ke Bandung.
Saat mengikuti latsar CPNS, Husein juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 350 ribu.
Sementara ketika itu, ia mengaku gajinya belum dibayar karena dirapel.
Husein akhirnya mempersoalkan pungutan itu dan melaporkannya melalui situs web lapor.go.id, disertai bukti-bukti.
Setelahnya, pelapor soal pungutan itu dicari.
Akhirnya Husein mengaku sebagai orang yang melapor dan ia dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Saat dimintai klarifikasi, Husein mengaku diancam dipecat karena laporannya itu dapat dianggap mencemarkan nama baik instansi.
Husein pun merasa mendapat intimidasi, hingga akhirnya ia menurunkan laporan, sebagaimana yang diminta.
Setelah itu, Husein memilih pulang ke Bandung sejak Maret 2022.
Ia kemudian menunggu surat pemecatan, tapi tak kunjung keluar, dan alhasil ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Baca juga: SMP 2 Pangandaran Klaim Beberapa Kali Sudah Panggil Husein untuk Mengajar Kembali
“Berat sih. Orang tua juga berat. Ibu saya nangis-nangis, ayah saya bingung harus ngomong apa. Mudah-mudahan ada rezeki lain,” kata dia, dalam rekaman video di akun media sosial TikTok miliknya, @/husein_ar.
Suheryana mengatakan, tim Inspektorat akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Husein maupun dari pihak terkait lainnya.
“Intinya kami masih mencari kebenaran sesuai data dan fakta. Kami akan berikan sanksi kepada siapa pun yang tidak memberikan data yang benar,” kata Suheryana.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News