TRIBUPRIANGAN.COM - Beroperasi terbatas dari pagi hingga sore pukul 15.00 WIB, Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi 4, 5, dan 6 dari Cimalaka sampai ke Dawuan akan kembali akan beroperasi fungsional pada arus balik Lebaran 2023.
"Pemberlakukan arus balik 24 April - 1 Mei 2023 pukul 06.00 - 15.00 WIB dan diberlakukan satu arah," ungkap PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Minggu (23/4/2023).
Rute Tol Cisumdawu yang beroperasi fungsional yaitu pada seksi 6 Gerbang Tol Ujung Jaya - Dawuan termasuk Junction Dawuan (6 km), seksi 5 Legok - Ujungjaya (14,9 km) dan seksi 4 Cimalaka - Legok (8,2 km).
Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran di Tol Cisumdawu Sumedang Diprediksi Lebih Padat, Limpahan dari Tol Cipali
Adapun nantinya pemudik akan masuk ke ruas Tol Cisumdawu yang sudah beroperasi komersial yaitu seksi 3 Sumedang - Cimalaka (4,05 km), seksi 2 Pamulihan - Sumedang (17,05 km), dan seksi 1 Cileunyi - Pamulihan (11,45 km).
Pemberlakuan jalur fungsional hanya untuk kendaraan kecil dengan batas ketinggian 2,1 meter satu jalur satu arah," imbuh CKJT.
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengingatkan pemudik yang melewati Tol Cisumdawu yang beroperasi darurat saat arus balik agar tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Macet Selepas Gerbang Tol Cileunyi Ruas Cisumdawu Akibat Mercy Terbakar
"Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 - 60 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus," ungkap Triono.
Penyebab pemerintah membatasi kecepatan terkait dengan keamanan.
Jika kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi, maka ada potensi bahaya yang timbul, pasalnya ada dampak besar yang bisa merembet pengemudi jalan lainnya.
"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," sebut Triono.
Baca juga: H-2 Lebaran, Gerbang Tol Cileunyi dan Cisumdawu Alami Penyempitan Lajur, Puluhan Mobil Putar Balik
Selain itu, kendaraan juga dilarang berhenti di sepanjang jalur fungsional kecuali di lokasi istirahat sementara.
Untuk menghindari penumpukan kendaraan, waktu istirahat maksimal 15 menit setiap kendaraan.
Adapun lokasi tempat istirahat sementara di KM 194+400.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News