Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari 243 perusahaan, terkait kesiapan mereka dalam melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.
THR tersebut dipastikan akan diterima oleh sebanyak kurang lebih 17 ribu pegawai. Jumlah itu merupakan total pegawai dari 243 perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Puluh ribuan pegawai dari ratusan perusahaan ini dipastikan akan menerima THR tujuh hari sebelum Lebaran 2023.
Baca juga: Polisi Duga Pengemudi Ojol Asal Kota Tasikmalaya Merupakan Korban Pelemparan
“Alhamdulillah, menggembirakan. Pertama, bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya itu akan membayarkan THR maksimal sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)," terang Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya Omay Rusmana kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/4/2023).
Dalam Surat Edaran tersebut, tambahnya, setiap perusahaan memang diwajibkan membayar THR 7 hari sebelum Lebaran.
"Saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR-nya. Insya Allah, di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, itu hasil dari kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar," ucap Omay meyakinkan.
Baca juga: Motor NMax Kembali Pada Pemiliknya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk 9 Pencuri Motor
Menurutnya, bagi perusahaan-perusahaan yang belum mampu membayar THR pegawainya, perusahaan tersebut harus membuat perjanjian kesepakataan antara perusahaan dengan pegawainya.
"Seandainya ada perjanjian dari kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya, kami akan melihat kesepakatannya seperti apa. Apakah akan dicicil atau bagaimana? Ya, sesuai kesepakatan," tutur Omay.
Pihaknya menilai, kesepakatan tersebut merupakan solusi terkait THR bagi para pegawai menjelang Lebaran ini.
Baca juga: Sambut Pembebasan, Simpatisan Anas dari Ciamis akan Pergi ke Bandung
Kendati demikian, surat edaran Kemenaker tetap menjadi acuan, yakni besaran THR satu kali gaji bagi pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun.
"Sedangkan bagi pegawai yang bekerja di bawah satu tahun, di dalam surat edaran ada pembagiannya. Tinggal dihitung saja," pungkasnya. (*)