TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polresta Bandung.
Layanan jadwal SIM keliling Polresta Bandung diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polresta Bandung, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polresta Bandung.
Baca juga: Usai Dibantai Persita Tangerang 0-4, Pengamat Beberkan Penyebab Lemahnya Pertahanan Maung Bandung
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Desainer Remaja Bandung Berbagi Kebahagiaan Bersama Para Jompo di Hari Istimewanya
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023 berlokasi di Alun-alun Cicalengka dan Honda Nambo Banjaran.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Kabupaten Bandung Barat Sebesar Rp30 Ribu
Pelayanan SIM keliling Polresta Bandung pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 dan Jumat-Sabtu 08.00 - 12.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polresta Bandung dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023. (*)