Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pedagang kembang api di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diperiksa petugas pada Sabtu (1/4/2023) kemarin.
Dari semua pedagang kembang api, terdapat dua pedagang yang menjual petasan terlarang.
Diketahui, sebanyak 2700 petasan terlarang telah diamankan petugas dari dua pedagang tersebut.
Baca juga: Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kediaman Azies, Wahid: Putra Tasik Harus Seperti Itu
“Ini pengamanan kami dari Polsek Manonjaya dan juga dari Koramil Manonjaya, dibantu oleh dari kesiswaan, ada pramuka, ada Patroli Keamanan Sekolah (PKS), kami melaksanakan rutin pengamanan ngabuburit,” ungkap AKP Endang wijaya selaku Kapolsek Manonjaya.
Tambahnya, penertiban penjual petasan ini bagian dari kegiatan pengamanan ngabuburit yang juga bersamaan dengan giat pengaturan arus lalu lintas.
“Barusan, kami melakukan penyisiran terhadap pedagang kembang api, ternyata ada dua titik dari pedagang yang kami temukan menjual petasan yang dilarang,” jelas Endang.
Baca juga: UPDATE Terbaru 9 Desa di Kecamatan Kutoarjo Purworejo yang Bakal Dilewati Jalan Tol Jogja-Cilacap
Dengan demikian, tambah dia, pihaknya segera mengamankan petasan tersebut supaya tidak dijual kembali.
“Dari dua titik itu, sekitar 2700 (petasan). Nanti pemiliknya kami panggil dan diberi peringatan (supaya) tidak menjual kembali petasan jenis tersebut,” pungkasnya. (*)