Ada Oknum yang Sebut Punya Lahan Garapan di Jalan Lintas Pesisir Pantai Pangandaran

Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penertiban lahan tanah sempadan oleh petugas SatPol PP dan jaga lembur di samping Jalan Lintas Pesisir Pantai Pangandaran

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN  - Menata keindahan jalan lintas pesisir pantai Pangandaran, puluhan petugas SatPol PP Kabupaten Pangandaran menertibkan lahan tanah sempadan.

Saat penertibkan berlangsung, terlihat petugas SatPol PP dibantu petugas jaga lembur mencabut pagar bambu yang tertancap di lahan tersebut.

Pagar bambu tersebut diduga dipasang oleh warga yang mengklaim menggarap lahan tanah sempadan di pinggir jalan lintas pesisir pantai Pangandaran.

Setelah mencabut pagar bambu, sejumlah petugas memasang banner bertuliskan tanah ini dalam pengendalian dan pengawasan pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Penertiban lahan tanah sempadan ini dilaksanakan di samping jalan pesisir pantai Pangandaran, tepatnya di wilayah Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.

Baca juga: Polisi Larang Bus dan Truk Masuk ke Jalur Lintas Pesisir Pantai Pangandaran, Ini Alasannya

Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, ini dalam rangka penertiban lahan seiiring dengan adanya pembangunan jalan baru lintas pesisir pantai Pangandaran.

"Yang tentu, berkontribusi terhadap upaya pengendalian dan pengawasan kawasan sempadan. Khususnya, sempadan jalan, sempadan sungai dan pantai," ujar Dedih kepada sejumlah wartawan sesuai penertiban, Selasa (28/3/2023) sore.

Penertiban ini dilakukan karena, sebetulnya tanah ini merupakan tanah timbul yang di dalam aturan tanah timbul itu adalah tanah negara dan dikuasai oleh negara.

"Nah, seiiring dengan pembangunan jalan, muncul indikasikan ada yang mengklaim bahwa itu tanah miliknya. Maksudnya, mungkin itu tanah garapan sedangkan tanah garapan itu bukan milik," katanya.

Setelah dicek di pemerintah desa, ternyata yang mengklaim tanah garapan itu tidak tercatat di pemerintah Desa sebagai penggarap lahan.

Baca juga: Meski Bertarif, Ini Kelebihan Pengunjung Masuk ke Jalan Lintas Pesisir Pantai Pangandaran

"Sehingga, pemerintah mengambil sikap, untuk mengendalikan, mengawasi dan menata kawasan dengan menertibkan area lahan di sepanjang jalan pesisir pantai Pangandaran ini," ucap Dedih. 

Sementara bangunan semi permanen milik satu warga yang ada di lahan sempadan, pemerintah akan memberikan lahan untuk dibangun di tahan desa.

"Alhamdulillah pemilik rumah juga tidak keberatan dan bersedia untuk dipindahkan ke tanah desa. Dan rencananya, akan dibangun rumah melalui program Rutilahu oleh Pemkab Pangandaran," ujarnya.(*)