Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Masih ingat beberapa waktu lalu, seorang warga Pangandaran ditangkap Polisi karena dianggap melanggar undang-undang ITE dengan mengunggah ujaran kebencian melalui status di media sosial (facebook).
Diketahui, ujaran kebencian tersebut diduga ditujukan kepada pihak personel Polres Pangandaran yang tengah bertugas melakukan operasi keselamatan di Jalan Raya Cijulang - Pangandaran blok Cikembulan.
Setelah ditangkap Polisi, kini, seorang warga berinisial Y (35) ini mendekam dalam penjara dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani selaku kuasa hukum Yudi yang menjadi terduga ujaran kebencian.
Ai Giwang diberikan surat kuasa yang ditandatangani pada Rabu (1/3/2023), saat posisi terduga kliennya berada di tahanan selama 10 hari.
"Kami, dari kuasa hukum terduga mengupayakan melakukan restorative justice sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021," ujar Ai kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Jumat (3/3/2023) siang.
Ai berharap, permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan damai di tingkat kepolisian. Karena, menurutnya, tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.
"Kami, tunggu respon dari Polres Pangandaran. Semoga, upaya kami ditanggapi secara baik," katanya.
Karena, lanjut Ia, kliennya (Yudi) sudah meminta maaf melalui media Instagram Polres Pangandaran.
"Klien kami, sudah minta maaf yang sebesar-besarnya dan menyesali ujaran kebencian yang sudah dilakukan," ucapnya.
Kata Ai, secara fisik kondisi terduga ini sedang sakit bawaan penyakit paru-paru karena tidak tahan dengan kondisi dingin, demam.
"Fisikisnya juga, terguncang. Apalagi, pihak keluarga. Bahkan, anaknya sempat dibully dan mogok sekolah," kata Ai.
Terutama, anaknya terganggu, keadaan kondisi keluarganya juga sangat memprihatinkan. Yudi tulang punggung keluarga dan tergolong keluarga yang tidak mampu.
Kasus yang terjadi tentu menjadi bahan pertimbangan yang sudah ditempuh. Untuk itu, pihaknya mengirim surat permohonan kepada Polres Pangandaran.
"Pernyataan tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat sudah ada dan tidak keberatan apabila (Yudi) dibebaskan," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik media sosial Facebook bernama R.Jr mengunggah foto petugas kepolisian yang sedang beroperasi dengan caption tak pantas.
Di akunnya menulis, "Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja)."
Yudi (35) yang seorang kepala keluarga ini merupakan warga di Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Dia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pangandaran pada Selasa (14/2/2023) malam.
Yudi sempat membuat klarifikasi dan meminta maaf atas perlakuan yang diperbuatnya. Tapi, permintaan maafnya tidak membuat proses hukum berhenti.
Saat ini, Yudi ditahan di satu ruangan tahanan di Polsek Pangandaran Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyampaikan, sebelum diselidiki kasus ujaran kebencian, pihaknya sempat melepaskan setelah pelaku meminta maaf.
"Yudi ini, terjerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman selama 6 tahun penjara," katanya.
Pelaku, terbukti melakukan ujaran kebencian karena status yang diunggah di akun facebook milik Yudi dengan nama Rendy.Jr.
"Kita, sudah meminta keterangan ke ahli. Ahli pidana, ahli tahanan sama ahli ITE. Kata mereka, sudah memenuhi unsur hukum. Makannya, kita berani menahannya," ucap Luhut.(*)