TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polres Garut.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Garut diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Garut, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polres Garut.
Baca juga: Buntut Bus Wisata SMP 3 Garut Terguling, Kadisdik akan Panggil Setiap Sekolah yang akan Study Tour
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Ini Dugaan Sementara Bus Wisata Rombongan SMPN 3 Garut Terguling
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, berlokasi di Alfamart Cilawu.
Pelayanan SIM keliling Polres Garut pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 WIB.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan di Purworejo, Sopir Bus Rombongan SMPN 3 Garut Diamankan Polisi
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Selasa, 14 Februari 2023. (*)