TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polresta Bandung.
Layanan jadwal SIM keliling Polresta Bandung diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polresta Bandung, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polresta Bandung.
Baca juga: Happy Farm Ciwidey, Wisata Bandung dengan Wahana Edukatif yang Cocok untuk si Kecil
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Ciwidey Valley, Salah Satu Tempat Wisata Alam yang Menyajikan Spot-Spot Glamour di Bandung
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Berikut jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Jumat, 27 Januari 2023 berlokasi Kantor Kecamatan Pangalengan dan Taman Kota Baleendah.
Pelayanan SIM keliling Polresta Bandung pada Jumat-Sabtu pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Baca juga: Barusen Hills Ciwidey, Salah Satu Tempat Wisata Keluarga Yang Wajib Dikunjungi Jika ke Bandung
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polresta Bandung dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Jumat, 27 Januari 2023. (*)