TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Garut.
Layanan jadwal SIM keliling Polres Garut diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Garut, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polres Garut.
Baca juga: De Wisdom Garut, Tempat Wisata Keluarga yang Instagramable dan Juga Hits, Wajib Kamu Kunjungi
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Garut Datangi Kejati Jabar, GGW Malah Berpendapat Begini
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Kamis, 19 Januari 2023, berlokasi di Yomart.
Pelayanan SIM keliling Polres Garut pada Kamis pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Insentif Atlet Porprov di Garut Cair usai Tertunda 3 Bulan, Crazy Rich Grobogan Sumbang Ratusan Juta
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut hari ini, Kamis, 19 Januari 2023. (*)