Jumat, 10 April 2026

Ikatan Mahasiswa Garut Datangi Kejati Jabar, GGW Malah Berpendapat Begini

Sejumlah mahasiswa asal Garut yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Garut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/istimewa
Ikatan Mahasiswa Garut mendatangi Kejati Jabar 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sejumlah mahasiswa asal Garut yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Garut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Kedatangan mereka meminta Kejati Jabar untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019.

Ketua Ikatan Mahasiswa Garut Jamjam Purnama mengatakan penanganan dugaan korupsi bantuan operasional  (BOP), program pokok pikiran (Pokir) dan Reses DPRD Garut yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dinilai jalan di tempat.

"Saat ini statusnya masih penyidikan, masih belum saja ada titik terang, proses penanganan pun terlihat lamban bahkan sudah tiga kali pergantian pimpinan kejaksaan," ungkapnya kepada TribunPriangan.com.

Ia menyebut kasus tersebut harus diambil alih oleh Kejati Jabar agar penanganannya bisa lebih serius dengan harapan segera rampung.

Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Garut itu menurutnya saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Garut.

Saat itu, ucap Jamjam, DPRD Garut periode 2014-2019 dipimpin oleh Ade Ginanjar fraksi Partai Golkar, kemudian yang menjadi wakil ketua saat itu adalah,  Yogi Yudha Wibawa fraksi PDIP, Dadan Hidayatulloh fraksi PKB dan Agus Iswadi dari fraksi PPP.

Jamjam juga meminta Kejati Jabar untuk melakukan evaluasi terkait penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Garut.

"Kejaksaan Garut tidak serius menangani ini, terlihat sangat lambat. Pada waktu itu yang menjadi Pimpinan DPRD Garut adalah Ade Ginanjar," ungkapnya.

Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Gandi berpendapat lain soal kasus dugaan korupsi tersebut, ia menyarankan kasus itu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menurutnya punya wewenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

"Saya kira lebih kuat kalo KPK yang ambil alih, KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi jadi lebih cepat," ujarnya saat dihubungi.

Agus menuturkan, pihaknya tidak percaya jika kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019 diambil alih oleh Kejati Jabar.

Hal tersebut menurutnya tidak akan berpengaruh apapun terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kita perlu KPK saat ini, kalau diambil alih Kejati sama saja, bakal jalan di tempat," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved