Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - YY (24), seorang mahasiswi, menggelapkan dana investasi usaha kosmetik di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/12/2022).
Ia meraup uang ratusan juta rupiah dari puluhan orang yang tertipu menanam modal dalam bisnis fiktifnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ari Rinaldo mengatakan, modus yang digunakan tersangka ialah peminjaman modal bisnis fiktif.
“Tersangka mengajak para korban untuk investasi usaha modal kosmetik dengan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen,” ucap Ari kepada TribunPriangan.com saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (2/11/2022).
Menurut Ari Rinaldo, usaha itu digadang-gadang akan dijalankan oleh pihak peminjam modal, yang kemudian diketahui bahwa peminjam tersebut fiktif.
“Di dalam sebuah grup Whatsapp yang dibuat YY, di sana berisikan dirinya sendiri, korban, serta pihak peminjam modal. Akan tetapi, rupanya peminjam modal itu masih YY sendiri,” ungkap Ari.
Baca juga: Mahasiswa di Tasikmalaya Bikin Bisnis Kosmetik Fiktif, Puluhan Orang Tertipu Hingga Ratusan Juta
Diketahui, YY membuat grup tersebut untuk masing-masing korban dengan sebagian nama dan nomor ponsel peminjam modal fiktif yang dibuatnya sendiri.
“Ini berawal sejak November 2021 lalu. Setelah para korban tertarik dan menyerahkan uangnya, kemudian dalam waktu 20 sampai 30 hari, YY mengembalikan modal berikut keuntungannya kepada korban. Tindakan ini untuk membuat para korban percaya,” jelas Ari.
Selanjutnya, tersangka juga meminta para korban untuk mengajak orang lain supaya berinvestasi pada modal usaha kosmetik fiktif ini.
“Lambat laun, karena sudah tidak ada lagi investor baru yang bergabung, tersangka jadi tidak bisa membayar pokok maupun keuntungan kepada para korban sebelumnya,” kata Ari.
Akibatnya sebanyak 49 korban mengalami kerugian. Diketahui, nominal uang yang telah masuk ke rekening tersangka melalui investasi fiktif ini sebesar Rp.700 juta.
Sedang total peminjam fiktif sebesar Rp.350 juta dan nominal peminjam fiktif yang belum dikembalikan ke korban sebesar Rp.200 juta.
“Akibat perbuatannya, YY terancam hukuman pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” sambung Kepala Polres Tasikmalaya Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami total jumlah korban yang dirugikan oleh perbuatan YY.
“Mengingat tidak menutup kemungkinan masih adanya korban di luar sana,” lanjut Suhardi.
Oleh karena itu, Suhardi mengimbau untuk melapor ke nomor pelayanan aduan Satreskrim di 081322355225 jika ada masyarakat yang dirugikan oleh kasus ini. (*)