TRIBUNPRIANGAN.COM - Perihal Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen.
Hingga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, pengesahan SK (Surat Keputusan) UMP ini ditandatangani Seketaris Daerah Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.
Dirinya mengatakan jika kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya, pihaknya dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Baca juga: Ini Prediksi UMK Kabupaten Sumedang 2023 Berdasarkan UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Menurut Laduani, kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah menyetujui usulan tersebut dan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja serta pemberi kerja dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.
laduani menambahkan, jika penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," kata Laduani.
Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebukan jika Upah MinumumĀ Provinsi (UMP) naik sebsar 8.3 persen atau sebesar Rp.302.764 menjadi Rp.3.864.696 yang semula di tahun 2022 sebesar Rp3.561.932.
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. (*)