CPNS 2025

Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Berikut Info Doal Dapat Tunjangan atau Tidak

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak? Ini Dia Penjelasan Selengkapnya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Berikut Info Doal Dapat Tunjangan atau Tidak 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 resmi diperpanjang.

Yang mana, kabar bahagia tersebut langsung disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PANRB resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin ini lho.

Jadi bisa dikatakan, hari ini adalah hari terakhir pengusulan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan.

Nah Tribuners, meskipun secara tugas baik PPPK paruh waktu dan penuh waktu tetap menjalankan fungsi pemerintahan, status paruh waktu ini tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu. 

Perbedaan tersebut terlihat pada hak-hak yang diterima, seperti besaran gaji dan tunjangannya.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Baca juga: Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Baca juga: Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Tribuners, tentunya pertanyaan perihal apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh para honorer.

Nah menjawab hal itu, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meski jam kerjanya jauh lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?

Seperti mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Baca juga: Catat Ini Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025, Setelah Diperpanjang, Kapan Mulai Pengisian DRH?

Nah Tribuners, selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Baca juga: Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved