CPNS 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Kota Tasikmalaya yang Dilantik Tahun 2025, Lengkap Tunjangan Keluarganya

Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Kota Tasikmalaya yang Lulus Dilantik Tahun 2025, Lengkap Tunjangan Keluarganya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU -Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Kota Tasikmalaya yang Lulus Dilantik Tahun 2025, Lengkap Tunjangan Keluarganya. Editing Canva. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Dengan kata lain, estimasi resmi gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 2.250.000 per bulan, yang juga merupakan angka yang diadopsi dari sistem UMK/UMP sesuai kebijakan MenPAN RB. 

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Tunjangan Tambahan PPPK Paruh Waktu 2025

Meskipun mereka bekerja paruh waktu (sekitar 20 jam per minggu atau setengah dari jam kerja penuh), pemerintah menetapkan bahwa hak-hak mereka tidak dikurangi begitu saja. 

Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai tunjangan penting—mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan, pangan, dan transportasi.

Meski demikian, tunjangan tetap diberikan penuh, sehingga hak finansial PPPK Paruh Waktu mencakup:

  1. Tunjangan keluarga — biasanya mencakup pasangan dan maksimal dua anak.
  2. Tunjangan jabatan — meskipun bekerja paruh waktu, jika memiliki jabatan fungsional atau struktural, tunjangan ini tetap berlaku.
  3. Tunjangan pangan dan transportasi — disediakan untuk mendukung mobilitas dan kebutuhan dasar kerja.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit untuk wilayah seperti Tasikmalaya, arsitektur manfaat ini berlaku secara nasional sesuai aturan pusat bagi PPPK Paruh Waktu secara umum.

Selain itu, sejumlah sumber menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu juga berhak atas Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), dengan besarannya setara dengan manfaat yang diberikan kepada PPPK Penuh Waktu.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved