CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak? Ini Dia Penjelasan Selengkapnya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak? Ini Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 resmi diperpanjang.

Yang mana, kabar bahagia tersebut langsung disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PANRB resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin ini lho.

Jadi bisa dikatakan, hari ini adalah hari terakhir pengusulan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan.

Nah Tribuners, meskipun secara tugas baik PPPK paruh waktu dan penuh waktu tetap menjalankan fungsi pemerintahan, status paruh waktu ini tentu berbeda dengan PPPK penuh waktu. 

Perbedaan tersebut terlihat pada hak-hak yang diterima, seperti besaran gaji dan tunjangannya.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Baca juga: Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Baca juga: Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Tribuners, tentunya pertanyaan perihal apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh para honorer.

Nah menjawab hal itu, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meski jam kerjanya jauh lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?

Seperti mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Baca juga: Catat Ini Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025, Setelah Diperpanjang, Kapan Mulai Pengisian DRH?

Nah Tribuners, selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Baca juga: Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Baca juga: Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

  • Aceh Rp 3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved