CPNS 2025

Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

Dok: Instagram.com/BKN
UNIT KERJA PPPK - Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik. Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 

Dimana, terdapat 3 kategori pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan lebih dulu, diantaranya:

  • Tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
    → Inilah kelompok yang paling diprioritaskan.
  • Tenaga honorer/non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah.
    → Jadi meski belum masuk database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada peluang.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek/Kemendikdasmen.
    → Karena guru honorer termasuk kelompok besar yang harus ditata statusnya.

Dengan demikian, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya prioritaskan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti bahwa pemerintah ingin memastikan formasi ini benar-benar diberikan kepada mereka yang masih mengabdi dan bekerja nyata di instansi, bukan sekadar terdaftar namanya.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Honorer Kategori R4 Persiapan Daftar PPPK 2025

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tengah memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.

Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.

Dimana jika sebelumnya, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.

"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis akun tersebut.

Jadwal Semula

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025

Jadwal Terbaru

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Baca juga: Tahun Tanpa CPNS! Ini Alasan PPPK 2025 Diprioritaskan, Benarkah Jalur PNS Konvensional Berakhir?

Cara Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memeriksa status usulan secara langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN. 

Melalui layanan ini, peserta dapat memantau perkembangan pengajuan NIP/NI tanpa harus menunggu pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan.

Adapun cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Layanan".
  3. Selanjutnya pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" untuk mengecek status pengusulan NIP/NI PPPK.
  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar pada kolom yang tersedia.
  5. Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
  6. Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai pengecekan status pengusulan.
  7. Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK Anda, termasuk informasi jika NIP/NI sudah diterbitkan.
  8. Apabila terjadi kendala atau status pengusulan tidak ditemukan, peserta disarankan untuk menghubungi instansi terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut dan bantuan yang diperlukan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved