Jumat, 24 April 2026

CPNS 2025

Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya

Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram.com/BKN
UNIT KERJA PPPK - Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya. (Dok: Instagram/ BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengan fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK).

Pasalnya, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, rencananya akan dibuka dalam waktu dekat.

Pada pembukaan kali ini, pemerintah akan fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun, kabarnya pemerintah baru akan mengusung waktu awal mula seleksi sejak 22 Agustus 2025 untuk para peserta.

Berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan dibuat dalam dua gelombang, seleksi tahun ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang.

Baca juga: Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Lantas apa saja kriteria dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:

1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. 

Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran. 

Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Baca juga: Jangan Minder Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji Setelah Resmi Dilantik

2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)

Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. 

Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses. 

Hingga saat ini, pemerintah tidak memberikan informasi tentang adanya perpanjangan waktu, sehingga seluruh pelamar wajib memanfaatkan periode yang tersedia.

Baca juga: Honorer R4 yang Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 di Tasikmalaya

3. Tahap Lanjutan Setelah Pendaftaran

Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025. 

Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPPK hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Dengan demikian, pendaftaran yang tuntas sebelum batas akhir menjadi syarat utama agar pelamar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Pelamar dan Skema Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.
  • Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Sudah Dibuka! Ini Tips Agar Lolos Seleksi Berkas dan Tes Kompetensi

Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved