CPNS 2025

Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 di 22 Agustus 2025, Ada Apa? Ini Alasannya

Berikut disajikan info Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 di 22 Agustus 2025, Ada Apa? Ini Alasannya

Istimewa
PPPK 2025 - Tidak Bisa Semua Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 di 22 Agustus 2025, Ada Apa? Ini Alasannya. (Foto: Ratusan peserta yang mengikuti seleksi penerimaan PPPK formasi tenaga kesehatan di Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (14/2022) (Istimewa) 

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

  • Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

  • Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
  • Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
  • Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
  • Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
  • Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved