Pegawai Perhutani Jadi Tersangka
Kejari Sumedang Belum Bisa Ungkapkan Uang Kayu Perhutani di Lahan Cisumdawu 'Lari' Kemana
Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya kini telah ditahan sebagai upaya untuk mempermudah proses penyidikan dan agar keduanya tidak mencoba menghindari hukum.
Mereka berdua adalah OKA asisten perhutani BKPH Conggeang dan NNS asisten perhutani BKPH Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025) mengatakan meski telah menetepakan tersangka dan menahan keduanya, Kejari belu bisa megungkapka ke mana uang yang dikorupsi itu 'lari'.
"Motifnya tidak bisa kami katakan dengan detail, yang jelas hasil dari kejahatan tersangka ini yaitu merugikan negara sebesar Rp 2,18 m. Larinya ke mana, digunakan untuk apa, belum bisa kita sampaikan. Yang jelas, ini terungkap," katanya.
Dia juga menyebut bahwa penyidikan tersebut belum final, bisa jadi ada tersangka lain yang menyusul untuk ditahan.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi serta sejumlah pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
Perkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086,"
"Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.