Dalam 2 Bulan 19 Orang di Sumedang Jadi Tersangka Narkoba, Dari Jatinangor Sampai Ujungjaya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang membongkar 13 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Juni

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
KONFERENSI PERS - Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang membongkar 13 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2025. 

Sebanyak 19 orang ditetapkan jadi tersangka dalam pengungkapan ini. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, 19 pelaku perkara penyalahguanaan narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. 

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus di lokasi yang berbeda ini, yakni di Kecamatan Jatinangor, Sumedang Selatan, Tanjungsari,  Ujungjaya, Sumedang Utara, Darmaraja, dan Cimalaka. 

"Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti mulai 55,67 gram sabu, 128,94 gram tembakau sintetis, 11 mililiter zat kimia bahan baku tembakau sintetis, dan 5.560 butir obat terlarang berbagai merek, " kata Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025). 

Kapolres menyebutkan, lima orang dari 19 pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu, mereka adalah JK, PS, FN, FK, dan ESD. 

Baca juga: 4 Desa di Pesisir Pantai Garut Selatan Siap Perangi Bandar Narkoba, Ini Nama-nama Desanya

Kemudian, katanya, EK  merupakan  pengedar tembakau sintetis, dan dua pengedar psitropika yaknyakn RN, dan ADN. Sedangkan 11 orang lainnya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, mereka adalah RS, GS, RH, AK, EK, ES, ITA, SS,  AK, ARM,  dan DA. 

"Dengan pengungkapan kasus ini,  sebanyak 15 ribu jiwa selamat dari bahaya narkotika," katanya 

Ia menuturkan, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online. 

"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan," ucapnya.

"Atas perbuatannya, 11 orang pengedar obat-obatan terlarang diganjar  Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana, " katanya 

"Pengedar tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan pengedara sabu- sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres, menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved