Rekening Diblokir PPATK
Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank
Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, setelah rekening bank yang dikabarkan mengalami pembekuan dana, kini giliran dompet digital yang masuk radar pengawasan PPATK.
Lembaga ini mulai membidik e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal, mulai dari judi online hingga pencucian uang.
Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform pembayaran digital sebagai jalur aman menyalurkan dana haram.
Beberapa layanan e-wallet populer pun disebut berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.
Baca juga: Setelah Polemik Pembekuan Rekening Bank, PPATK Kini Lirik e-Wallet untuk Jadi Sasaran Baru
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Baca juga: 3 Bansos Cair Bulan Ini, Kenali Tanda dan Statusnya Jika Sudah Masuk Rekening
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu,PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Kabar baiknya, penentuan langkah pemblokiran e-wallet ini masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.
| 3 Bansos Cair Bulan Ini, Kenali Tanda dan Statusnya Jika Sudah Masuk Rekening |
|
|---|
| Lakukan Cara Ini Jika Gaji Pensiun Bulan Agustus 2025 Belum Juga Masuk di Rekening |
|
|---|
| Solusi Agar Dana PIP Masuk ke Rekening Siswa |
|
|---|
| Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/1-GoPay-Tabungan-by-Jago-Gabungkan-Keunggulan-E-Money-dan-Perbankan.jpg)