Anggota DPR RI Tersangka Korupsi
2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang
KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi dan TPPU berkedok yayasan
TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga menyelewengkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.
Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra. Dia menjabat anggota DPR RI sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).
Sementara Satori dikenal sebagai politisi Partai Nasdem. Dia terpilih jadi Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII (Cirebon & Indramayu).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ujar Asep Guntur.
Baca juga: KPK Datangi 84 Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Hari Ini
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Pakar Hukum: Bisa Menunjang Alat Bukti
Kasus ini, menurut Asep, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
Modus Manfaatkan Wewenang Anggaran
Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat kedua legislator tersebut.
Sebagai anggota Komisi XI, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.
"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.
Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.
Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.
Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi
KPK memerinci, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
"Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat," ungkap Asep.
Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra.
Dia menjabat anggota DPR RI sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).
Ia dikenal aktif di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra lainnya.
Satori menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran," tambah Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga akan mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menerima dana bantuan sosial serupa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Tersangka Korupsi di BI dan OJK, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/07/breaking-news-kpk-tetapkan-2-anggota-dpr-heri-gunawan-dan-satori-tersangka-korupsi-di-bi-dan-ojk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
tersangka korupsi
Anggota DPR RI
Sukabumi
Cirebon
gratifikasi
pencucian uang
KPK
yayasan
bantuan sosial
RSUD dr Soekardjo Akan Diambil Alih Pemprov Jabar, Viman Sebut Perlu Ada Kajian Dulu |
![]() |
---|
Masih Banyak Warga Pangandaran yang Berobat ke Luar Wilayah, Bupati Citra Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
3 Bansos Cair Bulan Ini, Kenali Tanda dan Statusnya Jika Sudah Masuk Rekening |
![]() |
---|
Polres Ciamis Gencarkan Gerakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi-bagi Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
MPLS Sekolah Rakyat di Sumedang Resmi Dibuka, Bupati Dony: Sangat Istimewa dan Bersejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.