Anggota DPR RI Tersangka Korupsi

2 Anggota DPR RI dari Sukabumi dan Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Pakai Yayasan Tampung Uang

KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi dan TPPU berkedok yayasan

Editor: Machmud Mubarok
istimewa/dpr.go.id
TERSANGKA KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi

KPK memerinci, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

"Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat," ungkap Asep.

 Heri Gunawan merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra.

Dia menjabat anggota DPR RI  sejak 2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV  (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).

Ia dikenal aktif di bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian, serta memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra lainnya. 

Satori  menggunakan dana tersebut  untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya.

 "ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran," tambah Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK juga akan mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menerima dana bantuan sosial serupa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Tersangka Korupsi di BI dan OJK, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/07/breaking-news-kpk-tetapkan-2-anggota-dpr-heri-gunawan-dan-satori-tersangka-korupsi-di-bi-dan-ojk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved