Tarif Listrik PLN 2025
Tarif Listrik PLN Per kWh Bulan Agustus 2025, Ada Kenaikan?
Berikut Ini Dia Daftar Resmi Tarif Listrik PLN Per kWh Agustus 2025, Ada Kenaikan atau Tidak?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih di awal bulan Agustus 2025, ada kabar terbaru perihal tarif listrik bulan Agustus tahun ini.
Yang mana, adanya informasi perihal tarif listrik bulan Agustus 2025 ini sudah disampaikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari pengumuman resmi ESDM tersebut menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tutur Jisman.
Baca juga: Tarif Listrik Bulan Agustus 2025, Benarkah Ada Kenaikan?
Dalam momen tersebut, Jisman juga mengungkapkan jika khusus untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan alias tetap.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nah Tribuners, sebagai informasi jika sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Benarkah Tarif Listrik Naik Per 1 Agustus 2025? Ini Penjelasan PLN
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Lantas, berapa tarif listrik khusus di bulan Agustus 2025?
Baca juga: Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Tidak Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik
Tarif Listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Kabar Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Baca juga: Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025? Ini Pernyataan Resmi dari PLN
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Tribuners, itu dia ulasan tarif listrik per kWh pada bulan Agustus 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
tarif listrik Agustus 2025 naik
tarif listrik Agustus 2025 naik atau tidak
tarif listrik Agustus 2025
tarif listrik naik
Tarif Listrik
PLN
besaran tarif listrik Agustus 2025
tarif listrik bulan Agustus 2025
Tarif Listrik PLN 2025
Benarkah Tarif Listrik Naik Per 1 Agustus 2025? Ini Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Tidak Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Penjelasan PLN Soal Kabar Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025? Ini Pernyataan Resmi dari PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.