PIP Kemenag
Pencairan PIP Madrasah 2025: Berikut Link, Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan Tahun 2025
Berikut Pencairan PIP Madrasah 2025: Berikut Link, Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan Tahun 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya Pemerintah terus melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk seluruh siswa-siswi di Indonesia.
Bantuan PIP adalah sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Namun, bantuan PIP ini pun bukan hanya berasal dari Kementerian Pendidikan saja, namun juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) lho.
Lantas, apa itu PIP Kemenag? Apakah sama dengan PIP pada umumnya?
Baca juga: Dana PIP Agustus 2025 Bisa Ditarik di Kasir Bank Jika Siswa Tak Miliki ATM
PIP Kemenag
Tribuners, sebagai informasi jika PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah).
Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Bisa Lewat HP
Cara Mengakses SIPMA Kemenag
Khusus untuk seluruh siswa siswi Madrasah, bisa lakukan pengaksesan SIPMA Kemenag di link berikut ini:
- https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
Baca juga: Cara Penarikan Dana PIP Agustus 2025 Lewat Teller Bank Bagi Siswa yang Belum Memiliki ATM
Cara Cek Penerima PIP Kemenag
1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.
3. Klik tombol Cari.
Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.
Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.
Baca juga: 3 Cara Cek Penerima PIP 2025 Selain via Laman Kemendikdasmen, Semua Bisa Dilakukan di HP Lho!
Baca juga: Penjelasan Penyebab Data Siswa Penerima Dana PIP Tidak Valid di Dapodik
Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag
Nah Tribuners, yang harus jadi perhatian penting, ternyata tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP.
Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:
1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.
4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.
5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.