17 Agustus 2025
Aturan dan Instruksi Resmi Terkait Pemasangan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-80 RI
Berikut Aturan dan Instruksi Resmi Terkait Pemasangan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-80 RI
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, menjelang Hari Kemerdekaan 2025 di tanggal 17 Agustus nanti, pemerintah sudah menyiapkan beberapa hal terkait perayaannya nanti.
Salah satunya adalah perihal pemasangan bendera Merah Putih.
Maka dari itu, Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengimbau seluruh pihak untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah lewat Kemensetneg tersebut memuat perihal pemasangan bendera Merah Putih di bulan Agustus 2025.
Lantas, bagaimana isi aturan pemasangan bendera Merah Putih di bulan Agustus 2025?
Baca juga: Apa Arti Bendera One Piece yang Dikibarkan di Bawah Bendera Merah Putih dan Viral di Medsos?
Baca juga: Naskah Singkat Pidato Pembina Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Indonesia Maju
Instruksi Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih
Tribuners, untuk pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI sudah dilakukan mulai hari Jumat (1/8/2025).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: 5 Contoh Teks Singkat Pidato Pembina Upacara Bendera 17 Agustus 2025 dalam Bahasa Sunda
Baca juga: Harga Bendera Merah Putih di Ciamis Paling Murah Rp 25 Ribu, Paling Mahal Rp 350 Ribu
Ukuran Bendera Merah Putih
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ini ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.
- Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm
Baca juga: Omzet Turun Drastis Dihantam Online, Pengepul Bendera di Ciamis Jual Sisa Barang Tahun Lalu
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Selain itu, perihal keharusan pemasangan bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan yang dimaksud:
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
aturan pemasangan bendera merah putih
instruksi pemasangan bendera merah putih
pemasangan bendera merah putih
pengibaran bendera merah putih
aturan
instruksi
bendera merah putih
Merah Putih
Kemensetneg
HUT ke-80 RI
Naskah Singkat Pidato Pembina Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Indonesia Maju |
![]() |
---|
5 Contoh Teks Singkat Pidato Pembina Upacara Bendera 17 Agustus 2025 dalam Bahasa Sunda |
![]() |
---|
Harga Bendera Merah Putih di Ciamis Paling Murah Rp 25 Ribu, Paling Mahal Rp 350 Ribu |
![]() |
---|
Omzet Turun Drastis Dihantam Online, Pengepul Bendera di Ciamis Jual Sisa Barang Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.