Jumat, 1 Mei 2026

Rekening Diblokir PPATK

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Apakah Anda mengalami Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali, lengkap dengan penjelasannya

Tayang:
Kompas.com
REKENING DIBLOKIR PPATK - Rekening Tiba-tiba Diblokir PPATK? Tenang, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan 

Namun intinya, PPATK akan memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Masuk Rekening Bulan Depan

Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Adapun beberapa prosedur terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, seperti:

- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan

- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait

- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima

- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Baca juga: Dua Minggu Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Cek Ini Besaran yang Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.

Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved