CPNS 2025

CPNS Diambang Status Vakum, Benarkah Hanya Dibuka untuk PPPK di 3 Instansi Negara? Begini Faktanya

CPNS Diambang Status Vakum, Benarkah Hanya Dibuka untuk PPPK di 3 Intansi Negera? Begini Faktanya

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2025 - CPNS Diambang Status Vakum, Benarkah Hanya Dibuka untuk PPPK di 3 Intansi Negera? Begini Faktanya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2025, masih terus dipantau tajam masyarakat.

Bak meta elang, masyarakat terus menanti adanya keajaiban info pembukaan perekrutan pada seleksi yang juga diprioritaskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditengah penantian yang belum ada batasnya, belum lama ini justru beredar kabar yang kurang membahagiakan peserta yang tengah bersiap diri menghadapi seleksi tahun ini.

Pasalnya, Pemerintah memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak akan dibuka pada 2025.

Hal ini ramai diperbincangkan di banyak media sosial, maupun media nasional.

Baca juga: CPNS 2025 Hilang Tak Ada Kabar, PPPK 2025 Resmi Dibuka Hanya untuk 3 Instansi Ini

Dimana dikabarkan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah belum dapat membuka seleksi CPNS 2025

“Tahun ini nampaknya belum bisa dibuka dulu,” kata Rini, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut dia, pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian seleksi CASN 2024 yang jumlah pelamarnya mencapai jutaan.

“Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan CASN 2024,” imbuhnya.

Selain itu, fokus baru pemerintah tertuju pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi.

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan PPPK 7 Kota Kabupaten di Priangan Timur Per Agustus 2025, Benarkah Makin Turun?

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho, Jumat (25/7/2025). 

“Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” kata Wisudo, dikutip dari Kompas.com.

PPPK Kejaksaan Agung Sudah Berjalan

Dari tiga instansi yang membuka rekrutmen PPPK, Kejaksaan Agung menjadi yang pertama memulai proses seleksi.

Pendaftaran dibuka sejak 2 Juli hingga 24 Juli 2025 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Melansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, Kejaksaan RI direncanakan akan menerima sebanyak 1.609 posisi pada seleksi kali ini, untuk Tenaga Kesehatan.

Angka tersebut terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

Formasi PPPK Kejaksaan RI 2025

1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  • Anak Alergi Imunologi
  • Anak Neonatologi
  • Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
  • Bedah Digestif
  • Bedah Onkologi
  • Obgyn Fetomaternal (KFM)
  • Obgyn Obstetri-Ginekologi Sosial
  • Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
  • Penyakit Dalam - Endokrin Metabolik dan Diabetes
  • Penyakit Dalam Gastroenterohepatologi
  • Penyakit Dalam Ginjal Hipertensi
  • Penyakit Dalam Hematologi-Onkologi Medik

2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS) Anak

  • Anestesiologi dan Terapi Intensif
  • Bedah Anak
  • Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  • Bedah Saraf
  • Bedah Toraks Kardiovaskular
  • Bedah Umum
  • Dermatologi dan Venereologi
  • Farmakologi Klinik
  • Gizi Klinik
  • Jantung dan Pembuluh Darah
  • Kedokteran Forensik & Medikolegal
  • Psikiatri
  • Mata
  • Mikrobiologi Klinik
  • Obstetri dan Ginekologi
  • Onkologi Radiasi
  • Patologi Anatomi
  • Patologi Klinik
  • Penyakit Dalam
  • Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
  • Radiologi
  • Rehabilitasi Medik
  • Saraf / Neurologi
  • THT-Bedah Kepala dan Leher
  • Urologi

3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  • Konservasi Gigi - Endodontik

4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

  • Bedah Mulut dan Maksilofasial
  • Ortodonsia

5. DOKTER AHLI PERTAMA

  • Dokter Umum

6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA

  • Dokter Gigi Umum

7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  • Apoteker Ahli Pertama
  • Penata Anestesi Ahli Pertama
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
  • Fisikawan Medis Ahli Pertama
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Asisten Penata Anestesi Terampil
  • Bidan Terampil
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Perawat Terampil
  • Perekam Medis Terampil
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien Terampil
  • Teknisi Elektromedis Terampil
  • Teknisi Gigi Terampil
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil
  • Terapis Wicara Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Syarat Daftar PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK yang mencakup ketentuan usia, latar belakang pendidikan, legalitas profesi, dan kondisi fisik pelamar.

  1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia jabatan yang akan dilamar.
  2. Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.
  3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
  4. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
  5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
  6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  7. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
  8. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Jadwal PPPK 2025 Kejaksaan RI

  • Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 – 8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 – 24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 – 4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 – 8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9 Agustus 2025 – 11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025 – 18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19 Agustus 2025 – 20 Agustus 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 – 24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 – 1 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 – 11 September 2025
  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 – 15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 – 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 – 23 September 2025
  • Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis
  • Tambahan: 24 September 2025 – 28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025 – 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 – 16 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

Baca juga: Ribuan PPPK Pangandaran Gelar Temu Akbar Usai Masa Orientasi, Siap Melayani Masyarakat

Sementara itu untuk seleksi PPPK di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Gizi Nasional, belum info lanjutan mengenai pembukaan perekrutannya.

Informasi tambahan saja, mengutip Kompas.com, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018 

PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS, tetapi memiliki status legal sebagai ASN dengan hak dan kewajiban tertentu. 

Kontrak kerjanya minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga sekitar 30 tahun, tergantung kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved