Gaji ASN 2025

Nominal Gaji Guru Bulan Agustus Setelah Terdampak Inflasi Tahunan

Gaji Guru Terendah Kedua Se-Indonesia, Benarkah Berdampak dari Inflasi Tahunan, Catat Ini Nominal di Agustus 2025 Nanti

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
GAJI AGUTUS 2025 - Gaji Guru Terendah Kedua Se-Indonesia, Benarkah Berdampak dari Inflasi Tahunan, Catat Ini Nominal di Agustus 2025 Nanti. Ilustrasi Gaji (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Poin ini bisa menjadi hal penting karena, kebanyakan dari para pekerja termakan dengan iming-iming perusahaan dengan opsional gaji yang tinggi, merasa akan aman di keungannya.

Namun justru yang terjadi adalah kenaikan tahunan (misalnya 5 persen) dianggap cukup, tapi sebenarnya tidak mengimbangi inflasi 7 persen –8 persen .

Dengan demikian bisa disimpulkan jika kenaikan gaji tidak melebihi inflasi atau diiringi pengurangan tunjangan, maka karyawan sebenarnya menerima "penurunan" secara nilai riil.

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Cair Bulan Depan

Nominal Gaji Guru Agustus 2025

Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi kenaikan resmi hingga saat ini, dengan nominal:

Gaji Pokok ASN per Golongan:

  • Golongan I 
    • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II
    • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III
    • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV
    • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Tambahan:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan.
  • Tunjangan fungsional (jabatan): Guru Pertama: Rp300.000–500.000; Guru Madya bisa Rp1.000.000–1.500.000
  • Tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, uang makan/lembur, sesuai kebijakan daerah dan instansi

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS yang Masuk Rekening Bulan Depan

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Gaji Pokok 2025 berdasarkan Golongan:

  • Golongan :
    • I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
    • II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
    • III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
    • IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000

bagi Golongan XVII Gaji per Agustus:

  • Contoh Golongan IX (lulusan S1):
  • Pokok: Rp 3.203.600
  • Tambahan: tunjangan fungsional, keluarga, beras
  • Tunjangan fungsional: Rp 327.000
  • Beras: Rp 72.000

Total estimasi: Rp 3.567.800 (lajang/non syarat keluarga), dan Jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200 

Fasilitas PPPK lainnya:

  • Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.
  • Gaji dan tunjangan secara otomatis ditransfer tanpa pengajuan manual 

Baca juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Belum Pasti, Tunjangan Seperti Biasa Bisa Diambil di Kantor Pos

Nah, Tribuners gimana menurut kamu? jika kamu dalam posisi seperti ini? atau kamu salah satu dari para pekerja dengan tingkat gaji yang tidak sepadan dengan keiankan inflasi? Semoga bermanfaat!

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved