Program Indonesia Pintar

Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Orang Tua Lakukan

Berikut Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Orang Tua Lakukan

Kemdikbud
BANSOS PIP 2025 - Dana PIP 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Orang Tua Lakukan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kembali pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk seluruh siswa sekolah di Indonesia.

Dimana, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Pemerintah dan Kemendikdasmen merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Namun, perlu diketahui jika untuk pencairan dana PIP tersebut dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur.

Tapi hingga kini, masih banyak orang tua yang mengeluhkan jika anaknya belum mendapatkan dana PIP yang masuk ke rekening siswa.

Tapi sebelumnya, para orang tua harus tahu terlebih dahulu apa yang menyebabkan kenapa dana PIP tidak masuk ke rekening siswa.

Agar bisa mengetahui solusi terbaik apa yang bisa dilakukan agar dana PIP bisa segera cair ke rekening siswa.

Baca juga: Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Khusus Siswa SD, Hanya Pakai NISN Bisa Cek Lewat HP!

Baca juga: Berapa Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA yang Cair di Bulan Juli Ini?

Penyebab Dana PIP 2025 Belum Cair

Terdapat enam alasan utama yang seringkali menjadi penyebab dana bantuan PIP belum juga cair ke rekening siswa, sebagai berikut:

1. NIK Tidak Valid

Penyeban pertama bisa jadi dari NIK siswa yang tidak valid.

Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini penting karena NIK menjadi identitas utama dalam pendataan.

 

2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah

Meskipun seorang siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya akan cair jika disertai dengan usulan resmi dari pihak sekolah. Peran sekolah sangat krusial dalam proses pengajuan ini.

Baca juga: Syarat Siswa Jadi Penerima Dana PIP 2025, Begini Cara Cek Penerima di Laman Kemendikdasmen

3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial

Calon penerima harus benar-benar berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau melalui pendaftaran dalam DTSEN.

 

4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid

Selanjutnya, untuk pastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa telah terdaftar dan informasinya akurat. Validitas kedua data ini adalah syarat mutlak.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Lengkap Cara Tarik Dana Lewat ATM dan Teller Bank

5. Dokumen Tidak Lengkap

Selain itu, bisa jadi karena dokumen siswa yang tidak lengkap.

Seperti persyaratan administrasi yang meliputi surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus disiapkan secara lengkap. Kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat pencairan.

 

6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil

Dana PIP akan secara otomatis kembali ke kas negara apabila tidak diaktifkan atau tidak diambil oleh penerima dalam batas waktu yang telah ditentukan. Penting bagi siswa atau wali untuk segera melakukan aktivasi dan penarikan dana.

Baca juga: Cair Rp 500 Ribu Untuk Siswa SMA, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos PIP

Solusi Ketika Dana PIP Belum Cair

Nah Tribuners, ketika kamu sudah mengetahui apa yang menyebabkan dana PIP belum masuk ke rekeing siswa, selaku orang tua bisa mencari solusi untuk kendala tersebut.

Namun kini tak perlu khawatir, karena bagi yang memiliki kendala pencairan PIP pemerintah telah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi yang bisa kamu manfaatkan:

  • SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Gunakan format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan.
  • Email dan Telepon: Kamu bisa mengirim email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id atau menghubungi nomor telepon (021) 5703303 atau (021) 57903020.
  • Portal Layanan Terpadu (ULT): Kunjungi situs web resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/ untuk mengajukan laporan.
  • Pengaduan Khusus PIP: Ada portal khusus untuk pengaduan PIP di alamat pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Platform Nasional Lapor!: Kamu juga dapat menggunakan platform pengaduan publik lapor.go.id.
  • SMS (Khusus): Kirim SMS ke nomor 1708.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved