Minggu, 26 April 2026

258 Desa dan 7 Kelurahan Koperasi Merah Putih di Ciamis Sudah Miliki Badan Hukum

258 desa dan 7 kelurahan di Ciamis yang memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
BADAN HUKUM - 258 desa dan 7 kelurahan di Ciamis yang memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Hari ini, launching nasional Koperasi Merah Putih secara resmi dilaksanakan di Klaten, Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Senin (21/7/2025).

Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu menjadi momen bersejarah dan kebanggaan tersendiri, khususnya bagi para kepala desa, kelurahan dan ketua Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Ciamis.

Kehadiran Koperasi Merah Putih ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Dalam pertemuan secara hybrid di Aula Setda Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan rasa syukurnya karena saat ini sudah ada 258 desa dan 7 kelurahan di Ciamis yang memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum.

"Kita patut bersyukur atas kepercayaan ini. Tujuan koperasi ini tidak lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin," ujar Herdiat, Senin (21/7/2025).

Selain menciptakan lapangan kerja lokal, koperasi ini juga menjadi sarana optimalisasi potensi desa dan kelurahan. 

Kepengurusan koperasi ditangani langsung oleh kepala desa atau kepala kelurahan, yang juga memiliki tanggung jawab besar sebagai pengawas.

“Pengelolaan koperasi ini tidak bisa dilakukan main-main. Harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memahami aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah pusat melalui bank-bank yang ditunjuk akan memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi dengan bunga 6 persen per tahun. Namun dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dipertanggungjawabkan. 

Dana hanya akan dicairkan setelah koperasi mengajukan proposal dan lolos verifikasi dari pihak bank.

Beberapa jenis usaha yang dapat dikembangkan koperasi antara lain gerai sembako, apotek, unit simpan pinjam, serta usaha berbasis potensi lokal lainnya. 

Namun, bupati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyalurkan dana agar tidak menimbulkan kredit macet.

"Selektif dalam memberikan pinjaman sangat penting, karena dana ini harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai bermasalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," pesannya.

Ia juga mengimbau agar pengurus koperasi berkolaborasi dengan berbagai lembaga di desa/kelurahan seperti BUMDes, serta memastikan pengelola memiliki kapabilitas, integritas, dan etika moral yang baik.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved