CPNS 2025

Benarkah Perpanjangan Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun?

Pembukaan CPNS Masih Berlakukan Batas Umur 35, Benarkah Perpanjangan Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2025 - Pembukaan CPNS Masih Berlakukan Batas Umur 35, Benarkah Perpanjangan Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun? Ilustrasi Seleksi CPNS. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel/Kompas.com) 

Lantas benarkah demikian?

Baca juga: Update CPNS 2025: 11 Formasi Ini Paling Direkomendasikan Buat Lulusan S1 saat Pendaftaran

Fakta Pengajuan Pensiun Bisa Sampai 70 Tahun 

Terbaru mengenai aturan batasan usia Pensiunan PNS kini tengah menjadi pembahasan.

Pasalnya, belum lama ini Ketua Umum Korpri yakni Zudan Arif mengusulkan bahwa, usia pensiun untuk ASN perlu ditinjau kembali.

Hal ini disebabkan, banyaknya ASN yang masih produktif meskipun usianya telah memasuki masa pensiun.

Zudan menyebutkan bahwa rentang usia tersebut yang masih dikatakan produktif mungkin bisa kontribusi aktif di dunia kepegawaian negeri.

Sekedar info, hingga detik ini usia pensiun ASN masih berpatokan pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni dari yang awalnya 58 menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II.

Namun usulan ini tidak diperuntukkan untuk semua ASN, tetapi bagi mereka yang dinilai “aset negara”.

Hanya sekitar 0,14 persen ASN yang diproyeksikan memenuhi kriteria ini dan bisa bertahan hingga usia 70 tahun.

Mereka adalah dosen, peneliti, serta widyaiswara, yang memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan transfer ilmu kepada para generasi muda.

Hal ini akan berdampak buruk bagi negara yang telah  menginvestasikan banyak dana untuk pendidikan dan pelatihan ASN.

Yang mana bila mereka pensiun dini, investasi tersebut dikhawatirkan tidak bisa optimal.

Selain itu, pejabat senior berpengalaman sangat dibutuhkan dalam membimbing ASN muda, terutama dalam memahami dinamika perubahan serta tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, wacana ini juga menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak, terutama terkait regenerasi dan kesempatan kerja bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta generasi muda.

Di sisi lain, kritik terhadap kinerja ASN seperti rendahnya profesionalisme dan praktik pungli masih menjadi sorotan.

Untuk menjawab tantangan ini, Zudan menekankan bahwa seberapa pentingnya penerapan sistem merit berbasis kompetensi dan loyalitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved