Gaji Pensiunan PNS

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Jika Naik 12 Persen, Golongan Ini Paling Beruntung!

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II setelah Naik 12 Persen, Golongan Ini Paling Beruntung!

|
Belitungpos.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II setelah Naik 12 Persen, Golongan Ini Paling Beruntung! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Beredar kabar soal kenaikan gaji untuk PNS dan para pensiunan pada 1 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada  regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Walau demikian, para PNS dan pensiunan PNS akan tetap menerima gaji seperti biasanya setiap bulan.

Seperti biasa, para pensiunan PNS akan mendapatkan gaji di awal bulan Agustus 2025 tepatnya di tanggal 1 Agustus 2025.

Pemerintah lewat Taspen akan menyalurkan pembayaran ke seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sebentar Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Dipastikan Masuk di Rekening Per 1 Agustus 2025

Per tanggal 1 Agustus 2025 nanti, Pemerintah lewat Taspen akan menyalurkan pembayaran ke seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Khusus untuk para pensiunan yang masuk ke dalam golongan I dan II pun juga penasaran dengan berapa kenaikan gaji yang diterima di 1 Agutus 2025 tersebut.

Namun tenang, karena kali ini TribunPriangan.com akan rangkum rincian besaran gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan I dan II per 1 Agutus 2025.

Baca juga: Gaji Pensiunan Per 1 Agustus 2025, Sudah Resmi Naik di Angka 12 Persen Kah?

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II

Berikut ini dia besaran nominal gaji yang didapat untuk pensiunan PNS golongan I dan II per 1 Agutus 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen, Cair Bulan Depan

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I, II, III dan IV

Dari data diatas disimpulkan, jika khusus untuk golongan yang paling besar mendapatkan gaji setelah kenaikan adalah golongan Id dan IId.

Tercatat, golongan Id dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp2.256.700.

Serta untuk golongan IId dari gaji sebelumnya Rp1.748.100 menjadi Rp3.208.800.

Baca juga: Golongan PNS Ini Terima Gaji Pensiunan Paling Besar

Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved