Kalender 2025
Ada Hari Nasional Baru di Kalender 2025 Bertepatan dengan HUT Prabowo, Jadi Tanggal Merah Kah?
Ada Hari Nasional Baru di Kalender 2025 yang Bertepatan dengan Ulang Tahun Prabowo, Jadi Tanggal Merah Kah?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, Kalender 2025 kembali menjadi perhatian masyarakat nasional.
Pasalnya, bukan karena adanya jadwal tanggal merah maupun cuti bersama, melainkan rencana penetapan tanggal baru di kalender, yakni Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Sekilas tidak ada yang berbeda dengan penetapan tanggal nasional lain pada umumnya.
Namun, yang menjadi sorotan Pemerintah adalah tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Dimana tanggal tersebut jatuh pada bulan Oktober 2025 mendatang, tepat tanggal 17.
Baca juga: Kalender Agustus 2025, Ada Libur Tanggal Merah atau Tidak?
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto sendiri diketahui merupakan presiden ke 8 RI yang lahir pada tanggal 17 Oktober 1951.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Himpunan Petani Indonesia (HKTI) Fadli Zon.
Meskipun keputusan tersebut langsung berlaku sejak tanggal penetapan, sejumlah pihak mempertanyakan prosesnya yang dinilai minim konsultasi publik dan kurang melibatkan Komisi X DPR RI.
Hal ini dikarenakan memicu dugaan pemanfaatan simbol negara untuk kepentingan personal.
Dimana dalam SK yang terbit dan mulai berlaku pada 7 Juli 2025 tersebut, tertulis jika kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Lebih lanjut, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Baca juga: Kalender Juli 2025, Ada Hari Anak Nasional, Libur atau Tidak? Ini Penjelasannya
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan," demikian bunyi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 poin e" isi SK tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala HKTI Periode 2020-2025 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon pun buka suara, terkait dirinya yang dianggap sebagian kalangan memberi ruang tafsir politis dalam kebijakan kebudayaan.
Fadli Zon menegaskan bahwa pemilihan tanggal 17 Oktober merujuk pada dasar historis dan legal yang kuat. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo tepat pada tanggal tersebut. Regulasi itu menetapkan Bhinneka Tunggal Ika dan Garuda Pancasila sebagai simbol resmi negara.
Fadli menjelaskan bahwa HKN bertujuan memperkuat kesadaran kolektif terhadap pentingnya pelestarian budaya dalam pembangunan nasional. Ia menambahkan, meskipun diperingati setiap tahun, Hari Kebudayaan Nasional tidak termasuk hari libur nasional. Pemerintah mendorong peringatan ini sebagai momentum partisipatif bagi komunitas seni, institusi pendidikan, dan masyarakat luas dalam memajukan kebudayaan Indonesia di tingkat global.
Baca juga: Kalender Jawa Sisa Bulan di 2025, Mulai Agustus Hingga Desember
Hari Kebudayaan Nasional 17 oktober 2025 Libur atau Tidak?
Adapun dalam SK tersebut, tidak ditemukan keterangan jika hari kontrofersi termasuk dalam jadwal libur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.